Sabtu, 21 Desember 2013

Peranan dan Dampak Koperasi Dalam Pembangunan Sosial dan Ekonomi



EKONOMI KOPERASI

PERANAN DAN DAMPAK KOPERASI DALAM PEMBANGUNAN SOSIAL DAN EKONOMI



https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhul8rPS5lKxI71T0LiYgL-46ANLXw4n68yDu3xudhsXYZUf5bFOTttpGjXySFmDu2oh5URVq9S0QY-ANNKUWWzHn-tIXFggexIZgHmtiqjNHh_p_S5F4J-ay_FjoArpLMNnYzhK48Q34Y/s1600/175px-Gunadarma_Logo.JPG



NAMA            : DITA SINTHIA
NPM               : 12212225
KELAS           : 2EA17
SEMESTER   : 3 ( Tiga )




UNIVERSITAS GUNADARMA
2013





I.  LATAR BELAKANG

Indonesia adalah negara yang sedang berkembang, dalam perekonomiannya Indonesia mulai mengalami kemajuan dan perubahan-perubahan menuju kearah negara yang maju.  Indonesia yang kita tau mempunyai banyak penduduk dan tidak mudah untuk menghadapi dan mengatasi persoalan ekonomi yang terjadi di Indonesia. Maka dari itu pemerintah harus mencari solusi – solusi atau jalan keluar untuk mengatasi  permasalahan tersebut. Berbagai bentuk usaha dan upaya sangat diperlukan untuk mengatasinya dan diantaranya adalah dengan Koperasi.
Koperasi pada dasarnya adalah pembentukan badan usaha yang bertujuan untuk menggalang kerja sama di antara orang-orang yang mempunyai keterbatasan ekonomi guna mencapai tujuan bersama. Pembentukan badan usaha koperasi tersebut dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa bagi para anggota, baik yang bersifat individual maupun kelompok. Namun dalam perkembangannya, koperasi yang salah satu lembaga ekonomi harus siap mencari untung dan bukannya sekedar mengejar sisa hasil usaha setia berperan dalam perekonomian nasional.
Perekonomian nasional mempunyai tujuan utamanya yaitu pemerataan dan pertumbuhan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia. Sebab, tanpa perekonomian nasional yang kuat dan memihak rakyat maka mustahil cita-cita tersebut akan tercapai. Kuncinya harus ada strategi ekonomi makro-mikro yang ramah pada pasar tetapi juga ada keberpihakan pada sektor ekonomi rakyat. Ekonomi makro-mikro tidak bisa dipisahkan dan dianggap berdiri sendiri, sebaliknya keduanya harus seimbang dan saling meneguhkan.


II.  MASALAH
Seperti yang telah dijelaskan diatas, maka permasalahan ekonomi yang terjadi di suatu negara dapat memperlambat laju pertumbuhan ekonomi. Di Indonesia permasalahan ekonomi dapat menghambat terwujudnya keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Perkembangan koperasi secara nasional di masa datang diperkirakan menunjukkan peningkatan yang signifikan namun masih lemah secara kualitas. Untuk itu diperlukan komiten yang kuat untuk membangun koperasi yang mampu menolong dirinya sendiri sesuai dengan jatidiri koperasi. Hanya koperasi yang berkembang melalui praktek melaksanakan nilai koperasi yang akan mampu bertahan dan mampu memberikan manfaat bagi anggotanya.  
Untuk memberdayakan koperasi baik yang sudah berjalan dan tidak aktif perlu dibangun  sistem pendidikan yang  terorganisir dan harus dilaksanakan secara konsisten untuk mengembangkan organisasi, usaha dan mampu bersaing dengan pelaku usaha lainnya. Inilah salah satu nilai koperasi yang tidak ada pada organisasi lain yang perlu terus dilaksanakan dan dikembangkan.
Apabila sistem ekonomi koperasi dikaji secara mendasar, sebenarnya koperasi memiliki karakteristik yang amat sesuai dengan situasi dan budaya bangsa Indonesia. Oleh karena itu, bukan suatu hal yang tidak mungkin jika sistem ekonomi koperasi dijadikan sebagai solusi terhadap permasalahan perekonomian Indonesia. Persoalannya apakah pemerintah dan bangsa Indonesia sanggup mengaplikasikan sistem ekonomi koperasi ini secara konsekuen dan berlanjut. Maka dari penjelasan diatas, maka disini penulis mencoba menjelaskan masalah – masalah yang terjadi dalam perekonomian koperasi diantaranya yaitu peranan koperasi dalam pembanguynan sosial dan ekonomi dan dampak koperasi dalam proses pembangunan sosial dan ekonomi, diantaranya dalam dampak mikro dan makro.


 III.  LANDASAN TEORI

            Di Indonesia, pengertian koperasi menurut Undang – Undang Koperasi Tahun 1967 Nomer 12 tentang Pokok – pokok Perkoperasian adalah sebagai berikut : Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang – orang atau badan – badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Koperasi adalah tulang punggung perekonomian bangsa seperti tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (1) tertulis Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Pasal ini mengandung pengertian bahwa usaha bersama yang sesuai di negara kita adalah usaha yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Lembaga ini menjadi wadah untuk mengembangkan demokrasi ekonomi, menghimpun potensi pembangunan yang dapat digali dari anggota masyarakat dan melaksanakan kegiatan ekonomi untuk mengangkat tingkat kehidupan para anggotanya. Koperasi merupakan harapan yang dapat meningkatkan harkat dan kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan ekonomi yang bersumber dari dan dimanfaatkan oleh kalangan pelaku dari masyarakat sendiri.
Dengan keberadaan koperasi di Indonesia dapat dikatakan sebagai angin segar yang membawa manfaat. Dapat dikatakan demikian, karena pada kenyataannya koperasi telah berhasil membantu perbaikan kualitas perekonomian di Indonesia, seperti kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor dan penyedia lapangan pekerjaan yang terbesar. Dengan adanya koperasi dapat membangun dan mengembangkan potensi kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.


IV. PEMBAHASAN 

Peranan Koperasi Dalam Pembangunan Sosial & Ekonomi

Koperasi adalah institusi atau lembaga atau organisasi yang tumbuh atas dasar solidaritas tradisional dan kerjasama antar individu. Koperasi sangat berperan dalam pembangunan nasional diberbagai bidang, terutama bidang ekonomi dan bidang-bidang lainnya, Berikut adalah ulasannya.
Kedudukkan koperasi sebagai salah satu sector ekonomi nasional diarahkan pada berbagai tujuan, baik tujuan khusus maupun tujuan umum. Peranan Koperasi dalam perekonomian nasional adalah sebagai berikut :

1.     Membantu meningkatkan penghasilan dan kemakmuran anggota khususnya dan masyarakat umumnya
2.     Membantu meningkatkan kemampuan usaha, baik perorangan maupun masyarakat
3.     Membantu pemerintah dalam menyediakan lapangan pekerjaan
4.     Membantu usaha meningkatkan taraf hidup masyarakat
5.     Menyelanggarakan kehidupan ekonomi secara demokratis
6.     Membantu pembangunan dan pengembangan potensi ekonomi anggota khususnya dan masyarakat umumnya
7.     Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
1.     Bidang Ekonomi
Peranan  koperasi sangat terasa dalam pembangunan nasional dibidang ekonomi karena koperasi banyak berperan dalam hal tersebut, diantaranya:

a.      Membantu meningkatkan penghasilan dan kemakmuran khususnya anggota dan masyarakat pada umumnya.
b.     Membantu meningkatkan kemampuan usaha, baik perorangan maupun masyarakat.
c.      Membantu pemerintah dalam menyediakan lapangan pekerjaan.
d.     Membantu usaha meningkatkan taraf hidup masyarakat.
e.      Menyelanggarakan kehidupan ekonomi secara demokratis.
f.      Membantu pembangunan dan pengembangan potensi ekonomi anggota khususnya dan masyarakat umumnya.
g.     Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
h.     Koperasi dapat menjadi pencipta pasar baru dan sumber inovasi
i.       Menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor. Peran koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sangat strategis dalam perekonomian nasional, sehingga perlu menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa mendatang

2.     Bidang Sosial
Koperasi juga berperan dalam pembangunan nasional dibidang sosial karena pada dasarnya koperasi adalah organisasi atau perkumpulan yang bersifat sukarela. Peranan koperasi dibidang ini diantaranya:

1.     Menjadi pendorong bagi para anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dalam   membangun tatanan sosial masyarakat yang lebih baik.
2.     Membantu  terciptanyanya suatu tatanan sosial yang bersifat demokratis serta melindungi hak dan kewajiban semua orang.
3.     Membantu terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang tentram dan damai.

3.     Ekonomi  Sosial
Jika koperasi berhasil meningkatkan pelayanannya secara efisiensi bagi para anggotanya yang secara sosial ekonomis “lemah” dan “miskin”, maka ia telah memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap proses integrasi ekonomi dan sosial.

4.     Bidang Pendidikan
Koperasi juga berperan di bidang pendidikan karena didalam koperasi ini terdapat ilmu-ilmu atau nilai-nilai yang seharusnya diajarkan sejak dini kepada anak-anak usia sekolah. Maka seharusnya ilmu koperasi menjadi salah satu pelajaran yang diajarkan kepada siswa-siswi di sekolah.
Dengan begitu para siswa akan mendapat ilmu-ilmu dari koperasi diantaranya bagaimana bekerjasama dengan orang lain dalam organisasi yang nantinya akan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Jika dilihat dari segi pandangan pemerintah yang mendukung pengembangan koperasi hal tersebut tidak dianggap sebagai sasaran akhir dalam pengka melaksanakan kebijakan pembangunan nasional. Ada 3 perbedaan penting mengenai koperasi sebagai sarana pemerintah, sebagai sarana swadaya yang otonom dari para anggota dan koperasi yang diawasi Negara:

1.     Koperasi sebagai sarana atau alat pemerintah, di mana pemerintah mempengaruhi atau mengawasi organisasi ini secara langsung dan secara administrasi untuk melaksanakan tigas-tugas khusus dan kegiatan-kegiatan tertentu dalam rangka menerapkan kebijakan dan program pembangunan.
2.     Koperasi dipertimbangkan pemerintah sebagai alat swadaya para anggotanya, dan mencoba mempengaruhi secara tidak langsung agar menunjang kepentingan para anggotanya dan untuk merangsang timbulnya dampak-dampak yang berkaitan dengan pembangunan
3.     Koperasi diawasi Negara, di mana pengaruh administrasi pemerintah secara langsung terhadap penetapan tujuan dan pengambilan keputusan usaha pada organisasi-organisasi koperasi sering diterapkan.



Dampak Koperasi Terhadap proses pembangunan Sosial Ekonomi

A.    Dampak Mikro dari suatu Koperasi
1.     Dampak mikro yang bersifat langsung terhadap para anggota dan perekonomiannya, yang timbul dari peningkatan jasa pelayanan perusahaan koperasi dan dari kegiatan-kegiatan kelompok koperasi. Jika pelayanan tersebut diterima oleh anggota dapat menerapkan metode-metode produksi yang inovatif, yang memungkinkan peningkatan produktivitas dan hasil produksi keseluruhannya dalam jumlah yang besar dan melakukan diversivikasi atau spesialisasi dalam proses produksinya.
2.     Dampak mikro yang bersifat tidak langsung terhadap lingkungann organisasi kopersi dapat secara serentak memberikan kontribusi pada perkembangan social dan ekonomi. Dampak-dampak persaingan dari koperasi; pembentukan suatu perusahaan koperasi dalam situasi pasar yang ditandai oleh persaingan, akan memaksa para pesaing lainnya untuk memperbaiki dan meningkatkan pelayanan mereka.
B.    Dampak Makro dari Organisasi Koperasi
Ada 4 kontribusi-kontribusi dalam beberapa bidang :
1.     Politik
Kontribusi-kontribusi yang potensial terhadap pembangunan politik, sejumlah harapan dari dampak belajar para anggota koperasi, yang berpartisipasi secara aktif dalam lembaga-lembaga kopersi yang diorganisasi secara demokratis.
2.     Sosial
Kontribusi-kontribusi yang potensial terhadap pembangunan social budaya. Wadah ini sebagai perkumpulan yang bersifat sukarela dalam proses pembangunan dari bawah diharapkan akan bertitik tolak dari struktur social yang ada, dan akan merangsang inovasi-inovasi tertentu yang dapat mengubah masyarakat tradisional tanpa merusaknya.
3.     Ekonomi Sosial
Jika koperasi berhasil meningkatkan pelayanannya secara efisiensi bagi para anggotanya yang secara social ekonomis lemah dan miskin, maka ia telah memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap proses integrasi ekonomi dan social.
4.     Ekonomi
Kontribusi-kontribusi yang potensial terhadap pembangunan ekonomi :
a.      Perubahan secara bertahap perilaku para petani dan pengusaha kecil dan menengah yang semula berpikir tradisional menjadi termotivasi dan akan memperoleh kesempatan untuk memanfaatkan sumber dayanya sendiri.
b.     Diversivikasi struktur produksi, perluasan usaha pengadaan bahan makanan dari bahan mentah.
c.      Peningkatan pendapatan dan perbaikan situasi ekonomi para petani, pengrajin, dan pekerja lepas dapat mengurangi kemiskinan di pedesaan.
d.     Peningkatan kegiatan pembentukan modal dan perbaikan “modal manusia” melalui pendidikan latihan manajer, karyawan, dan anggota.
e.      Transformasi secara bertahap para petani yang orintasinya pada pemenuhan kebutuhan dasar ke dalam suatu system ekonomi yang semakin berkembang, melalui pembagian kerja dan spesialisasi yang semakin meningkat.
f.      Pengembangan pasar, perbaikan stuktur pasar, perilaku pasar dan prestasi pasar, dan persaingan semakin efektif akan memperbaiki koordinasi yang saling membantu dari berbagai rencana ekonomi konsumen dan produsen berbagai barang dan jasa.



V. PENUTUPAN


Kesimpulan :

Jadi, Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang – orang atau badan – badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Salah satu peranan dan dampak koperasi dalam pembangunan ekonomi dan sosial yaitu membantu terciptanya suatu tatanan sosial yang bersifat demokratis serta melindungi hak dan kewajiban semua orang dan membantu meningkatkan penghasilan dan kemakmuran khususnya anggota dan masyarakat pada umumnya.


Saran :

               Pemerintah harus memperhatikan koperasi di Indonesia sehingga dapat membantu terciptanya suatu tatanan ekonomi sosial yang bersifat demokratis, berjalan sesuai tujuan yang diharapkan bersama serta melindungi hak dan kewajiban semua orang dan membantu meningkatkan penghasilan dan kemakmuran khususnya anggota dan masyarakat pada umumnya. Dalam pembangunan sosial dan ekonomi, koperasi secara perlahan dapat menyejahterakan dan memakmurkan masyarakat Indonesia.

Selasa, 10 Desember 2013

Cara Mendirikan Koperasi Konsumsi


Penjelasan dari cara mendirikan koperasi di atas adalah sebagai berikut :
·         Sebelum mendirikan koperasi, sebaiknya diawali dengan sosialisasi tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai, prinsip koperasi dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi.
·         Proses pendirian koperasi dimulai dengan pelaksanaan Rapat Pembentukan Koperasi dimana untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 (tiga) koperasi melalui wakil-wakilnya.
·   Rapat pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan yang Membidangi Koperasi setempat sesuai domisili anggota, dimana kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum diaktakan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat. Selain itu apabila memungkinkan rapat pembentukan tersebut juga dapat dihadiri oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk membantu membuat/menyusun akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi.
·         Dalam Rapat Pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain :
v  Nama dan tempat kedudukan
v  Maksud dan tujuan
v  Jenis koperasi dan Bidang usaha
v  Keanggotaan
v  Rapat Anggota
v  Pengurus, Pengawas dan Pengelola
v  Permodalan, jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha.
·         Pembuatan atau penyusunan akta pendirian koperasi tersebut dapat dibuat oleh para pendiri atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi.
·   Selanjutnya Notaris atau kuasa Pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan dilampirkan :
v  2 (Dua) rangkap salinan akta pendirian bermeterai cukup.
v  Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani Notaris.
v Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
v  Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan dan RAPB.
v  Dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan.
·         Apabila permohonan diterima maka pengesahan selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berkas diterima lengkap.
·         Jika permohonan ditolak maka Keputusan penolakan dan alasannya disampaikan kembali kepada kuasa pendiri paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan.
·   Terhadap Penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1 (satu) bulan.