Iklan
pada dasarnya dilukiskan sebagai alat komunikasi antara produsen dengan konsumen,
yaitu antara penjual dan pembeli. Di dalam proses komunikasi itu iklan menyampaikan
sebuah pesan. Dalam tujuan pemasangan iklan pada dasarnya adalah mengubah atau mempengaruhi
masyarakat (khalayak) agar mereka mau membeli barang atau jasa yang ditawarkan,
melainkan juga untuk menanamkan citra kepada konsumen tentangp roduk yang
ditawarkan sehingga dapat meningkatkan penjualan. Iklan yang sesuai dengan etika
bisnis adalah iklan yang penyampaiannya kepada masyarakat sesuai dengan kebenaran.
Jika suatu produk memiliki kelemahan tertentu, namun dalam pengiklanan kepada masyarakat
di manipulasi sehingga seolah-olah terlihat sempurna, maka jenis iklan seperti ini
adalah tidak etis.
Salah
satu contoh iklan yang tidak sesuai dengan etika bisnis periklanan adalah dua iklan
yang sedang giat melancarkan promosi dengan jalan persaingan yaitu antara
dua provider besar , XL dan AS. Awalnya Sule digunakan sebagai model dalamiklan
XL dan dipasangkan dengan Baim dan Putri Titian. Dalam iklan tersebut ketika Baim ditanya
oleh Sule apakah diaganteng? Lalu Baim menjawab bahwa Sule jelek. Kalimat tersebut
tidak etis diajarkan kepada anak dibawah umur karena akan memunculkan sifat suka
menghina orang lain dan menimbulkan sifat buruk yang lain. Mungkin maksud XL
disini ingin mencerminkan kejujuran.Sama seperti tarif yang ditawarkan XL yang
jujur murahnya.
Belum
lama Sule menjadi icon dari provider XL, provider AS membuat “perang” semakin meruncing
dengan menggunakan Sule sebagai icon providernya. Tentu saja dalam iklan yang
dibuat menggunakan Sule, provider AS menyindir provider XL. Dengan kata-kata
dalam iklannya, “saya kapok dibohongi anak kecil”. Kata ini juga tidak pantas
karena kita tahu bahwa kenyataan yang ada anak kecil masih polos dan tidak pernah
berbohong. Mungkin provider AS ingin agar konsumen men-cap provider XL sebagai pembohong,
dalam arti tarif yang ditawarkan tidak sesuai dengan kenyataannya.Sehingga konsumen
akan beralih pada provider AS.
Dalam kasus diatas dapat kita nilai bagaimana kedua perusahaan telahm elanggar prinsip-prinsip
dan aturan-aturan moral, sehingga kedua perusahaan bersaing dengan tidak sehat dengan
cara saling membalas dan menjelek-jelekkan iklan yang seharusnya tidak perlu dilakukan
untuk menguasai pasaran dimasyarakat ,mungkin banyak masyarakat kurang mengerti
arti dari aksi saling menjelek-jelekkan yang digambarkan dalam pembuatan iklan tersebut.
Dalam mekanisme pasar bebas diberi kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan
kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis
dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti mekanisme pasar. Peluang-peluang
yang diberikan pemerintah telah member kesempatan pada usaha-usaha tertentu untuk
melakukan penguasaan pangsa pasar secara tidak wajar.Keadaan tersebut didukung oleh
orientasi bisnis yang tidak hanya pada produk, promosi dan kosumen tetapi lebih
menekankan pada persaingan sehingga etika bisnis tidak lagi diperhatikan dan akhirnya
telah menjadi praktek monopoli, persengkongkolan dan sebagainya. Pelanggaran etika
bisnis dan persaingan tidak sehat dalam upaya penguasaan pasar terasa marak ditayangan
iklan di televisi. Dengan lahirnya UU No.5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli
dan Persaingan Usaha Tidak Sehat diharapkan dapat mengurangi terjadinya pelanggaran
etika bisnis.
Dapat kita lihat contohnya pada kasus di atas dimana kedua perusahaan provider
saling bersaing untuk menguasai dan memonopoli pasar. Perilaku tidak etis dalam
kegiatan bisnis sering juga terjadi karena peluang-peluang yang diberikan oleh peraturan
perundang-undangan yang kemudian disahkan dan disalah gunakan dalam penerapannya
dan kemudian dipakai sebagai dasar untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang
melanggar etika bisnis. Beberapa peraturan perundang-undangan yang menghimpun pengaturan
dan peraturan tentang dunia iklan di Indonesia yang bersifat mengika tantara lain
adalah peraturan yang diaturoleh Undang-Undang, antara lain, UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, UU No. 24 tahun 1997 tentang Penyiaran, UU No. 7 tahun 1996, PP No. 69 tahun 1999.
Hal yang aneh dalam kasus ini mengapa satu orang muncul dalam dua penampilan iklan
yang merupakan satu produk sejenis yang saling bersaing, dalam waktu yang hamper
bersamaan. Ada sebagian yang bilang, apa yang dilakukan oleh Sule tidak etis dalam
dunia periklanan. Mereka menyoroti peran Sule yang dengan cepat berpindah kepada
pelaku iklan lain yang merupakan kompetitornya. Bila kita kaitkan dengan teori hak
yang sangat dekat dengan politik demokrasi, oleh sebab itu setiap manusia tidak
boleh dikorbankan demi tujuan lain selain hak asasinya dan hak seseorang melakukan
kewajibannya. Sejauh yang diketahui, pada prinsipnya, sebuah tayangan iklan di
televisi (khususnya) harus patuh pada aturan-aturan perundang-undangan yang
bersifat mengikat serta taat dan tunduk pada tata krama iklan yang sifatnya memang
tidak mengikat. Siaran iklan adalah siaran informasi yang bersifat komersial dan
layanan masyarakat tentang tersedianya jasa, barang, dan gagasan yang dapat dimanfaatkan
oleh khalayak dengan atau tanpa imbalan kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan.
Siaran iklan niaga dilarang yang melanggar (Pasal 46 ayat (3) UU Penyiaran),
yaitu :
1. promosi yang dihubungkan dengan ajaran
suatu agama, ideologi, pribadi dan/atau kelompok, yang menyinggung perasaan dan/atau
merendahkan martabat agama lain, ideology lain, pribadi lain, atau kelompok
lain
2. promosi minuman keras atau sejenisnya
dan bahan atau zat adiktif;
3. promosi rokok yang memperagakan wujud
rokok;
4. hal-hal yang bertentangan dengan kesusilaan
masyarakat dan nilai-nilai agama; dan/atau
5. eksploitasi anak di bawah umur 18
(delapanbelas) tahun.
Selain taat dan patuh pada aturan perundang-undangan di atas, pelaku iklan juga diminta menghormati tatakrama yang diatur dalam Etika Pariwara Indonesia (EPI). Didalam EPI juga diberikan beberapa prinsip tentang keterlibatan anak-anak di bawah umur, apalagi Balita. Berikut adalah prinsip-prinsipnya, yaitu :
- Anak-anak tidak boleh digunakan untuk mengiklankan produk yang tidak layak dikonsumsi oleh anak-anak, tanpa didampingi orang dewasa.
- Iklan tidak boleh memperlihatkan anak-anak dalam adegan-adegan yang berbahaya, menyesatkan atau tidak pantas dilakukan oleh anak-anak.
- Iklan tidak boleh menampilkan anak-anak sebagai penganjur bagi penggunaan suatu produk yang bukan untuk anak-anak.
- Iklan tidak boleh menampilkan adegan yang mengeksploitasi daya rengek anak-anak dengan maksud memaksa para orang tua untuk mengabulkan permintaan anak-anak mereka akan produk terkait.
Sumber:
12212225
4ea17
Tugas Softskill 2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar