Penjelasan dari cara mendirikan koperasi di atas adalah sebagai berikut :
· Sebelum
mendirikan koperasi, sebaiknya diawali dengan sosialisasi tentang
perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi
tersebut memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi
nantinya benar-benar memahami nilai, prinsip koperasi dan paham akan hak
dan kewajibannya sebagai anggota koperasi.
· Proses pendirian koperasi dimulai dengan pelaksanaan Rapat Pembentukan Koperasi
dimana untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang
anggota pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya
dihadiri oleh 3 (tiga) koperasi melalui wakil-wakilnya.
· Rapat
pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh Pejabat
Dinas/Instansi/Badan yang Membidangi Koperasi setempat sesuai domisili
anggota, dimana kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk :
memberi arahan berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat proses
pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan
berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran
dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum diaktakan oleh Notaris
Pembuat Akta Koperasi setempat. Selain itu apabila memungkinkan rapat
pembentukan tersebut juga dapat dihadiri oleh Notaris Pembuat Akta
Koperasi yaitu Notaris yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Negara
Koperasi dan UKM untuk membantu membuat/menyusun akta pendirian,
perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi.
· Dalam Rapat Pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain :
v Nama dan tempat kedudukan
v Maksud dan tujuan
v Jenis koperasi dan Bidang usaha
v Keanggotaan
v Rapat Anggota
v Pengurus, Pengawas dan Pengelola
v Permodalan, jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha.
· Pembuatan
atau penyusunan akta pendirian koperasi tersebut dapat dibuat oleh para
pendiri atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi.
· Selanjutnya
Notaris atau kuasa Pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara
tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan dilampirkan :
v 2 (Dua) rangkap salinan akta pendirian bermeterai cukup.
v Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani Notaris.
v Surat
bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar
simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
v Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan dan RAPB.
v Dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan.
· Apabila permohonan diterima maka pengesahan selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berkas diterima lengkap.
· Jika
permohonan ditolak maka Keputusan penolakan dan alasannya disampaikan
kembali kepada kuasa pendiri paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan
diajukan.
· Terhadap
Penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan
akta pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1
(satu) bulan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar