Senin, 31 Maret 2014

Makalah Geostrategi Indonesia




Nama               : DITA SINTHIA
NPM                : 12212225
Kelas               : 2EA17
Mata Kuliah     : Pendidikan Kewarganegaraan
Tugas Individu
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Setiap bangsa pasti mempunyai cita-cita atau tujuan hidup berbangsa dan bernegara, dengan tujuan yang dicita-citakannya inilah memberi gairah hidup serta memberi arah dalam menentukan tujuan yang di cita-citakannya. Tujuan bangsa indonesia tercantum dalam alinea kedua pembukaan UUD 1945, yang mengandung pengertian bahwa kemerdekaan bukanlah tujuan akhir perjuangan bangsa, melainkan merupakan alat untuk mewujudkan negara Indonesia yang bersatu, berdaulaut, adil dan makmur. Berdasarkan cita-cita itu ditentukanlah tujuan-tujuan bangsa Indonesia yang secara ringkas dapat dinyatakan sebagai berikut:
1.     Membentuk negara kesatuan republik Indonesia yang melindungi bangsa dan tanah air (pendekatan keamanan)
2.     Menyelenggarakan masyarakat yang adil dan makmur (pendidikan kesejahteraan)
3.     Ikut serta dalam menciptakan ketertiban dan kedamaian
Perwujudan cita-cita dan tujuan-tujuan nasional dipengaruhi oleh berbagai faktor penting yang harus diperhatikan, antara lain faktor kondisi geografis negara, manusia dan linkungannya. Wilayah Republik Indonesia dan terdiri dari beribu-ribu pulau, dikelilingi oleh dua lautan yaitu, lautan Pasifik dan lautan Hindia dan dua benua yaitu Asia dan Australia. Penduduknya padat dan tidak merata, terdiri dari berbagai suku dan bangsa yang adat istiadatnya berbeda. Perairan yang sangat luas dengan sekian ribu pulau yang dipisahkan satu sama lainnya oleh lautan merupakan titik rawan baik  ditinjau dari segi politik, ekonomi, sosial maupun budaya, bahkan pertahanan keamanan, penduduk yang padat namun tidak merata, serta terdiri dari berbagai suku, bangsa, agama dan kepercayaan yang berbeda-beda dapat menjadi sumber pertentangan dan keresahan.  Oleh karena itu bangsa Indonesia harus memiliki wawasan nasional yang dapat dijadikan sebagai landasan yang kuat dalam menyelenggarakan kehidupan nasional. Wawasan nasional suatu bangsa merupakan cara pandang suatu banga tentang diri dan lingkungannya. Wawasan ini merupakan penjabaran falsafah bangsa sesuai dengan letak geografis suatu negara serta sejarah yang dialami. Sehingga wawasn ini akan menentukan bagaimana suatu bangsa memanfaatkan kondisi geografis, sejarah serta sosial budayanya dalam mencapai cita-cita dan menjamin kepentingan nasionalnya. Dan juga menentukan bagaimana bangsa itu memandang diri dan lingkungannya. Dengan demikian wawasan itu menjadi sumber utama dalam landasan yang kuat dalam menyelenggarakan kehidupan nasional.

1.2.   Maksud dan Tujuan
 Maksud dan tujuan yang ingin dicapai oleh penyusun dalam pembuatan makalah ini adalah :
1.        Untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
2.        Untuk menambah wawasan ilmu pengetahuan tentang Geostrategi Indonesia
3.        Memperluas serta memantapkan proses penyerapan pengetahuan tentang Geostrategi Indonesia





BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Pengertian Geostrategi
  Geostrategi adalah suatu strategi dalam memanfaatkan kondisi lingkung didalam upaya mewujudkan cita-cita proklamasi dan tujuan nasional. Dan geostrategi Indonesia adalah merupakan strategi dalam memanfaatkan konstelasi geografi negara Indonesia untuk menentukan kebijakan, tujuan, dan sarana-sarana dalam mencapai tujuan nasional bangsa Indonesia. Geostrategi Indonesia memberi arahan tentang bagaimana merancang strategi pembangunan dalam rangka mewujudkan masa depan yang lebih baik, aman, dan sejahtera. Oleh karena itu, geostrategi Indonesia bukanlah merupak geopolitik untuk kepentingan politik dan perang, melainkan untuk kepenting kesejahteraan dan keamanan.
 Keadaan Geostrategis
Keancaman dan letak negara indonesia pada posisi silang memberikan pengaruh terhadap segenap kehidupan bangsa. Pengaruh-pengaruh tersebut pada satu pihak memang menguntungkan, namun di sisi lain pengaruh tersebut bisa merugikan, bahkan bisa mengundang ancaman yang membahayakan negara. Dalam penyusunan strategis untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara, bangsa indonesia justru harus memperhatikan dan memperhitungkan akan faktor-faktor yang tidak menguntungkan. Dalam waktu berabad-abad, posisi silang telah menimbulkan proses akulturasi. Gelombang-gelombang, bangsa-bangsa serta kebudayaan-kebudayaan yang masuk telah menjadikan bangsa indonesia dalam wujud kebhinekaannya dewasa ini. Posisi silang dengan segala akibatnya, memaksa kita memilih satu diantara dua alternatif :
a.       Membiarkan diri terus menerus menjadi objek lalu lintas kekuatan-kekutaan dan pengaruh-pengaruh, serta setiap kali condong dan menguntungkan diri pada kekuatan/pengaruh yang terbesar atau,
b.      Turut serta mengatur lalu lintas kekuatan-kekuatan atau pengaruh-pengaruh tersebut dengan ikut serta berperan sebagai subyek.
Alternatif yang kedua menuntut kemampuan bangsa indonesia menciptakan kekuatan sentrifugal. Kuncinya ialah kemampuan untuk mengubah pengaruh atau kekuatan dari luar menjadi kekuatan nasional yang dijadikan sebagai kekuatan sentrifugal. Kekuatan yang dimaksud disini ialah kekuatan yang berisikan sifat-sifat fisik dan mental yang tidak ekspansif. Pengaruh-pengaruh buruk akibat posisi silang dapat segera menimbulkan ancaman-ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan yang membahayakan identitas dan integritas bangsa. Pengaruh tersebut dapat dari dalam maupun dari luar, secara langsung maupun tidak langsung. Untuk mengatasi semua itu mutlak dilakukannya konsep ketahanan sosial yang berpedoman pada wawasan nusantara.
Konsep Geostrategi
Bila diperhatikan lebih jauh kepulauan Indonesia yang duapertiga wilayahnya adalah laut membentang ke utara dengan pusatnya di pulau Jawa membentuk gambaran kipas. Sebagai satu kesatuan negara kepulauan, secara konseptual, geopolitik Indonesia dituangkan dalam salah satu doktrin nasional yang disebut Wawasan Nusantara dan politik luar negeri bebas aktif. , sedangkan geostrategi Indonesia diwujudkan melalui konsep Ketahanan Nasional yang bertumbuh pada perwujudan kesatuan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Dengan mengacu pada kondisi geografi bercirikan maritim, maka diperlukan strategi besar (grand strategy) maritim sejalan dengan doktrin pertahanan defensif aktif dan fakta bahwa bagian terluar wilayah yang harus dipertahankan adalah laut. Implementasi dari strategi maritim adalah mewujudkan kekuatan maritim (maritime power) yang dapat menjamin kedaulatan dan integritas wilayah dari berbagai ancaman.

2.2. Penjelasan Istilah
·       Geostrategi adalah suatu strategi dalam memanfaatkan kondisi lingkungan untuk mewujudkan cita-cita proklamasi dan tujuan nasional.
·       Sistem kehidupan nasional adalah himpunan berbagai kelemba-gaan hidup bangsa sebagai sistem (ipoleksosbudhankam) seba-gai subsistem yang dilengkapi dengan norma, nilai dan aturan
·       Ketahanan nasional adalah kondisi dinamis suatu bangsa berisi keuletan, ketangguhan yang mengandung kemampuan mengem-bangkan kekuatan nasional dalam menghadapi ancaman baik datang dari luar maupun dari dalam
·       Cita-cita nasional kondisi yang lebih cerah dimasa depan sesuai dengan keinginan luhur yang terkandung dalam falsafah bangsa.
·       Kepentingan nasional dari aspek keamanan dan kesejahteraan
Kepentingan nasional adalah kepentingan bangsa dan negara untuk mewujudkan stabilitas nasional bidang politik, sosial budaya dan pertahanan keamanan.
·       Pembangunan nasional adalah semua kegiatan atau aktivitas yang dilakukan oleh negara atau pemerintah yang bertujuan un-tuk mengadakan pembangunan fisik, sikap mental dan modernisasi pemikiran bagi seluruh bangsa dan rakyat Indonesia.
·       keamanan adalah suatu kondisi yang dirasakan oleh masyarakat, mengenai ketenteraman, ketertiban, keselamatan dan kemampu-an untuk mengadakan pertahanan.
·       Kesejahteraan adalah suatu kondisi yang didapat oleh masyarakat dimana terdapat rasa kecukupan, kecerdasan, kesehatan dan kemudahan untuk mendapatkan fasilitas pelayanan.

2.3. Proses Terbentuknya Wawasan Nusantara Setiap Bangsa
Salah satu persyaratan mutlak harus dimiliki oleh sebuah negara adalah wilayah kedaulatan, di samping rakyat dan pemerintahan yang diakui. Konsep dasar wilayah negara kepulauan telah diletakkan melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957. Deklarasi tersebut memiliki nilai sangat strategis bagi bangsa Indonesia, karena telah melahirkan konsep Wawasan Nusantara yang menyatukan wilayah Indonesia. Laut Nusantara bukan lagi sebagai pemisah, akan tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang disikapi sebagai wilayah kedaulatan mutlak Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ada bangsa yang secara eksplisit mempunyai cara bagaimana ia memandang tanah airnya beserta lingkungannya. Cara pandang itu biasa dinamakan wawasan nasional. Sebagai contoh, Inggris dengan pandangan nasionalnya berbunyi: "Britain rules the waves". Ini berarti tanah Inggris bukan hanya sebatas pulaunya, tetapi juga lautnya. Tetapi cukup banyak juga negara yang tidak mempunyai wawasan, seperti: Thailand, Perancis, Myanmar dan sebagainya. Indonesia wawasan nasionalnya adalah wawasan nusantara yang disingkat Wanus. Wanus ialah cara pandang bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang sarwa nusantara dan penekanannya dalam mengekspresikan diri sebagai bangsa Indonesia di tengah-tengah lingkungannya yang sarwa nusantara itu. Unsur-unsur dasar wasantara itu ialah: wadah (contour atau organisasi), isi, dan tata laku. Dari wadah dan isi wasantara itu, tampak adanya bidang-bidang usaha untuk mencapai kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang:
·         Satu kesatuan wilayah
·         Satu kesatuan bangsa
·         Satu kesatuan budaya
·         Satu kesatuan ekonomi
·         Satu kesatuan hankam
Jelaslah disini bahwa Wanus adalah pengejawantahan falsafah Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah negara Republik Indonesia. Kelengkapan dan keutuhan pelaksanaan Wanus akan terwujud dalam terselenggaranya ketahanan nasional Indonesia yang senantiasa harus ditingkatkan sesuai dengan tuntutan zaman. Ketahanan nasional itu akan dapat meningkat jika ada pembangunan yang meningkat, dalam "koridor" Wanus.

2.4. Pengertian Wawasan
Wawasan Nusantara adalah cara Pengertian dan hakekat wawasan nusantara
pandang Bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi darat, laut dan udara di atasnya sebagai satu kesatuan Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya dan Pertahanan Keamanan.
Wawasan nusantara sebagaimana wawasan nasional bangsa indonesia yang sesuai dengan falsafah seta kondisi geografis dan sosial budayanya, maka dengan wawasan nusantara ini bangsa Indonesia diharapkan mempunyai pandangan yang sama diantara seluruh warga bangsa sehingga eksistensi bangsa Indonesia tetap terjamin sepanjang masa.
Wawasan Nusantara bertujuan untuk mempertahankan wilayah. Sebagai negara kepulauan yang luas, Bangsa Indonesia beranggapan bahwa laut yang dimilikinya merupakan sarana “penghubung” pulau, bukan “pemisah”. Sehingga, walaupun terpisah-pisah, bangsa Indonesia tetap menganggap negaranya sebagai satu kesatuan utuh yang terdiri dari “tanah” dan “air”, sehingga lazim disebut sebagai “tanah air”.
Tujuan dari Wawasan Nusantara dibagi menjadi dua tujuan, yaitu tujuan nasional dan tujuan ke dalam.
1) Tujuan nasional dapat dilihat dalam Pembukaan UUD ’45. Pada UUD ’45 dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
2) Sedangkan tujuan yang kedua, yaitu tujuan ke dalam adalah untuk mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial. Maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia dilihat dari konsep geopolitiknya adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.
 Wawasan Nusantara bermaksud untuk mewujudkan kesejahteraan, ketenteraman dan keamanan bagi Bangsa Indonesia, dengan demikian ikut serta juga dalam membina kebahagiaan dan perdamaian bagi seluruh umat manusia di dunia.
2.5. Ketahanan Nasional
Ketahanan Nasional adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa yang terdiri atas ketangguhan serta keuletan dan kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala macam dan bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik yang datang dari dalam maupun luar, secara langsung maupun yang tidak langsung yang mengancam dan membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan dalam mewujudkan tujuan perjuangan nasional. Kondisi atau keadaan selalu berkembang, sementara bahaya dan ancaman selalu berubah-ubah. Oleh karena itu ketahanan nasional tidak boleh statis, melainkan dinamis selalu dikembangkan dan dibina agar memadai dengan perkembangan keadaan. Ketahanan nasional adalah tingkat keuletan dan ketangguhan bangsa dalam menghimpun dan mengambangkan segala kekuatan yang ada menjadi kekuatan nasional untuk mengatasi segala macam ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan yang membahayakan bangsa dan bernegara.
Konsepsi ketahanan nasional adalah keseimbangan dan keserasian dalam kehidupan sosial melingkupi seluruh aspek kehidupan secara utuh menyeluruh berlandaskan falsafat bangsa, ideologi negara, konstitusi dan wawasan nasional dengan metode Astagatra. Ketahanan Nasional mempunyai aspek utama, yaitu Kesejahteraan dan Keamanan. Kesejahteraan dan Keamanan adalah dua aspek dari Ketahanan Nasional yang dapat dibedakan tetapi tak dapat dipisahkan. Sebab itu, mengusahakan terwujudnya Ketahanan Nasional hakikatnya merupakan satu proses membentuk Kesejahteraan dan Keamanan buat negara dan bangsa. Ketahanan Nasional hanya dapat terwujud kalau meliputi seluruh segi kehidupan bangsa yang biasanya kita namakan aspek sosial kehidupan, meliputi Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya dan Hankam. Juga meliputi aspek alam , yaitu Geografi, Penduduk dan Kekayaan Alam. Di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional seluruh segi kehidupan bangsa itu dinamakan Asta Gatra, terdiri dari Panca Gatra (Sosial) dan Tri Gatra (Alam).
a) Bentuk-bentuk Ancaman Ketahanan Nasional
Ancaman di dalam negeri contohnya adalah pemberontakan dan subversi yang berasal atau terbentuk dari masyarakat Indonesia.
Ancaman dari luar negeri contohnya adalah infiltrasi, subversi dan intervensi dari kekuatan kolonialisme dan imperialisme serta invansi dari arat, udara dan laut oleh musuh dari luar negeri.
b) Asas-asas Ketahanan Nasional
Asas ketahanan nasional adalah tata laku yang didasari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasil, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara. Asas-asas tersebut meliputi :
·         Asas kesejahtraan dan keamanan
Didalam kehidupan nasional berbangsa dan bernegara, unsur kesejahteraan dan keamanan ini biasanya menjadi tolak ukur bagi mantap atau tidaknya ketahanan nasional.
·         Asas menyeluruh terpadu
Artinya, ketahanan nasional mencakup seluruh aspek kehidupan. Aspek-aspek tersebut berkaitan dalam bentuk persatuan dan perpaduan secara selaras, serasi, dan seimbang.
·         Asas kekeluargaan
Bersikap keadilan, kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.
Kita harus bersama-sama mewujudkan ketahanan nasional karena dengan ketahanan nasional kita telah berhasil mengatasi semua ancaman di masa lampau sehingga Republik Indonesia selamat dari segala ancaman. Dan di masa depan ketahanan nasional harus selalu kita pelihara agar dapat mencegah timbulnya ancaman baru. Meskipun begitu tantangan-tantangan baru terus timbul dan harus kita atasi.
Contoh Bentuk-bentuk ancaman menurut doktrin hankamnas (catur dharma eka karma) :
Ø  Ancaman di dalam negeri
Contohnya adalah pemeberontakan dan subversi yang berasal atau terbentuk dari masyarakat indonesia.
Ø  Ancaman dari luar negeri
Contohnya adalah infiltrasi, subversi dan intervensi dari kekuatan kolonialisme dan imperialisme serta invasi dari darat, udara dan laut oleh musuh dari luar negeri.
Konsepsi Dasar Ketahanan Nasional
a.      Tujuan
Tujuan dari konsepsi ini ialah memelihara kondisi yang dinamis untuk menghadapi segala macam ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan, langsung maupun tidak langsung dari luar maupun dari dalam yang membahayakan identitas, integritas bangsa dan negara Indonesia dalam rangka mencapai tujuan nasionalnya. Kondisi yang dinamis hanya dapat terwujud dengan dimilikinya rasa kesadaran dan tanggung jawab sebagai warga negara yang baik dalam menjunjung tinggi falsah negara (pancasila) serta undang-undang dasar (1945).
a.       Sadar sebagai manusia yang dikaruniakan Tuhan akal, pikiran dan daya kemampuan yang normal.
b.      Sadar bahwa dirinya bernegara kesatuan Republik Indonesia dan bukan negara dalam bentuk lain.
c.       Sadar bahwa dirinya sebagai warga negara Republik Indonesia yang harus mencintai bangsa dan negaranya daripada mencintai bangsa dan negara lain
d.      Sadar bahwa ia wajib membela negarannya, daripada membela negara lain.
Adapun tanggung jawab harus meliputi :
·       Tanggung jawab terhadap Tuhan dan agamanya yang telah membela dirinya hidup di dunia, khususnya di bumi Indonesia tercinta ini.
·       Tanggung jwab terhadap negara kesatuan Republik Indonesia yang berpedoman pancasila dan ber Undang-Undang Dasar 1945.
·       Tanggung jawab terhadap Pemerinta Republik Indonesia yang telah mengatur kehidupannya dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
·       Tanggung jawab terhadap bangsa Indonesia, sehingga ada rasa kesatuan dalam satu bangsa.



BAB III
PENUTUP

3.1. Kesimpulan
                   Dalam kehidupan di era globalisasi, gejala memaksakan kehendaknya negara-negara maju terhadap negara-negara yang masih lemah atau negara-negara yang  sedang berkembang semakin kuat dan menyolok baik dalam bidang politik, maupun dalam bidang ekonomi bahkan dalam bidang pertahanan dan keamanan. Sanksi-sanksi yang mereka kenakan merupakan tantangan yang harus dihadapi, dan tindakan-tindakannya merupakan sesuatu yang harus diatasi. Semua itu merupakan masalah yang harus dihadapi, dan untuk menghadapi semua masalah perlu dibina, diatur, dan dikembangkan : (1) daya tahan (2) keuletan (3) kekuatan, dari bangsa dan negara lewat bidang kehidupannya, guna terwujudnya masyarakat adil dan makmur yang menyeluruh serta dapat mewujudkan satu keinginan yang luhur melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan,  perdamaian abadi dan keadilan sosial.
3.2. Saran
                   Karena kita hidup bernegara itu kedalam harus mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang menyeluruh bagi seluruh warganya, dan keluar negara Republik Indonesia sebagai warga dunia harus menjalin dengan negara-negara lain, terutama untuk saling mempengaruhi keperluannya masing-masing dalam berbagai aspek sosial, serta adanya kenyataan bahwa negara maju sering memaksakan kehendaknya, maka ketahanan nasional harus ditunjukan untuk menghadapi dan megatasi masalah-masalah ke dalam dan masalah-masalah keluar. Masalah ke dalam, betapa sulitnya menjadikan seluruh warga negara menjadi patriot bangsa dan negara, dan secara kenyataan di negara-negara maupun di dunia keadanya sama, yaitu masih adanya warga negara yang dapat diperbudak oleh harta, kekayaan dan kemewahan serta masih dapat dipengaruhi oleh negara lain yang tidak ingin melihat adanya kemajuan-kemajuan di negara kita. Masalah keluar bangsa dan negara yang berpancasila harus dapat mewujudkan ketahanan nasional yang dimiliki kewibawaan bangsa dan negara dalam arti sebagai negara yang sejajar dengan negara-negara lain, sanggup menjalin hubungan yang tidak terikat serta menjalin hubungan yang tidak mengikat serta menolak hubungan-hubungan yang mengurangi kemerdekaan negara serta memikul segala resikonya. 

sumber :

http://makalahmajannaii.blogspot.com/2012/09/geostrategi-indonesia-makalah.html
s

Tidak ada komentar:

Posting Komentar