NAMA : DITA SINTHIA
NPM : 12212225
NPM : 12212225
KELAS : 2EA17
ANGGARAN DASAR (AD)
KOPERASI REMAJA BERSERI
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
1.
Koperasi ini bernama Koperasi REMAJA BERSERI dan
selanjutnya dalamAnggaran Dasar ini disebut Koperasi.
2. Koperasi
ini berkedudukan di Bekasi dengan alamat :
a.
Jalan :
Ruko Niaga Kalimas
b.
Kecamatan :
Bekasi Timur
c.
Kota :
Bekasi
d.
Propinsi : Jawa Barat
3.
Koperasi dapat membuka cabang/perwakilan,atas
persetujuan dan keputusan Rapat Anggota.
BAB II
LANDASAN, AZAS DAN PRINSIP
Pasal 2
Koperasi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945 serta berdasarkan atas azas gotong royong.
Pasal 3
1. Koperasi
melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi yaitu :
a.
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b.
Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c. Pembagian
SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasausaha masing–masing
anggota;
d.
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e.
Kemandirian;
f.
Melaksanakan pendidikan perkoperasian bagi anggota;
g.
Kerjasama antar Koperasi.
2.
Koperasi sebagai badan usaha dalam melaksanakan
kegiatannya mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi
para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip Koperasi seperti tersebut pada ayat (1)
di atas dan sesuai dengan kaidah-kaidah usaha ekonomi.
BAB III
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4
Menumbuhkan jiwa kewirausahaan mahasiswa. Memelihara dan
meningkatkan mutu pengetahuan dan keterampilan di bidang perkoperasian.
Menanamkan dan memupuk rasa tanggung jawab dan disiplin dalam
hidup bergotong royong di dalam masyarakat. Memelihara hubungan baik dan
saling pengertian yang mendalam diantara sesama anggota koperasi. Sebagai
sarana untuk memenuhi kebutuhan alat-alat perkuliahan. Sebagai sarana untuk
belajar menerapkan prinsip-prinsip ekonomi dalam kehidupan sehari-hari.
Pasal 5
1.
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud Pasal
(4), maka Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan
kegiatan usaha dan kebutuhan ekonomi anggota
2.
Koperasi harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang
dan Jangka Pendek serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi dan
disahkan oleh Rapat Anggota.
BAB IV
KELENGKAPAN KOPERASI
Pasal 6
Rapat Anggota Tahunan
1.
Rapat Anggota Tahunan merupakan pemegang kekuasaan
tertinggi dalam Koperasi yang dilaksanakan setiap Awal Tahun.
2.
Rapat Anggota Tahunan Koperasi dilaksanakan untuk
menetapkan :
a. Anggaran
Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan atau Perubahannya;
b. Kebijakan
umum dibidang organisasi manajemen usaha dan permodalan Koperasi;
c. Pemilihan,
pengangkatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d. Rencana
Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasiserta pengesahan laporan
keuangan.
e. Pengesahan
pertanggung-jawaban Pengurus dan Pengawas dalampelaksanaan tugasnya;
f. Pembagian
Sisa Hasil Usaha;
g. Penggabungan,
peleburan, pembagian dan pembubaran Koperasi.
3.
Rapat Anggota dapat dilakukan secara langsung atau
melalui perwakilan yang pengaturannya ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga.
4.
Rapat Anggota Koperasi terdiri dari :
a. Rapat
Anggota Tahunan (RAT)
b. Rapat
Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RARK dan
RAPB)
c. Rapat
Anggota Khusus (RA Khusus)
d. Rapat
Anggota Luar Biasa (RALB)
Pasal 7
Kehadiran dalam rapat anggota
tahunan (Quorum)
1.
Rapat Anggota Tahunan sah jika dihadiri lebih dari
1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota Koperasi.
2.
Apabila tidak tercapai quorum sebagaimana dimaksud
ayat (1) di atas, maka Rapat Anggota Tahunan tersebut ditunda untuk waktu
paling lama 1x24 jam,untuk rapat kedua dan diadakan pemanggilan kembali kedua
kalinya.
3.
Kehadiran dapat dilakukan dengan sistem Perwakilan /
Proksi.
Pasal 8
Pengambilan keputusan
1.
Pengambilan keputusan Rapat Anggota berdasarkan
musyawarah untuk mencapai mufakat.
2.
Dalam hal tidak tercapai mufakat, maka pengambilan
keputusan oleh Rapat Anggota berdasarkan suara terbanyak dari jumlah anggota
yang hadir
3.
Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota
mempunyai hak satu suara.
4.
Anggota yang tidak hadir dapat mewakilkan suaranya
kepada anggota yang lain,yang hadir pada Rapat Anggota tersebut melalui proksi.
5.
Keputusan Rapat Anggota dicatat dalam Berita Acara
Rapat dan ditandatanganioleh Pimpinan Rapat.
6.
Pengaturan selanjutnya diatur di dalam Anggaran
Rumah Tangga dan tata tertibRAT
7.
Tempat, acara, tata tertib dan bahan materi Rapat
Anggota harus sudah disampaikan terlebih dahulu kepada anggota
sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan Rapat Anggota.
Pasal 9
Penyelenggaraan RAT
1. Rapat
Angota diselenggarakan oleh Pengurus Koperasi dan Badan Pengawas.
2. Rapat
Anggota dapat dipimpin langsung oleh Pimpinan Sidang yang dipilih dalam Rapat
Anggota tersebut;
3. Pemilihan
Pimpinan sidang dipimpin oleh Pengurus Koperasi dan dipilih dari anggota yang
hadir.
4. Setiap
Rapat Anggota Tahunan harus dibuat Berita Acara Rapat yang ditandatangani oleh
seluruh Pimpinan sidang.
5. Berita
Acara Keputusan Rapat Anggota yang telah ditandatangani oleh Pimpinan Sidang
menjadi bukti yang sah terhadap semua anggota Koperasi dan Pihak Ketiga;
Pasal 10
Rapat Anggota Luar Biasa
1.
Rapat Anggota Luar Biasa diadakan apabila terjadi
Penyimpangan oleh Badan Pengurus dan Badan Pengawas.
2.
Mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Koperasi, dengan ketentuan :
a. Harus
dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota;
b. Keputusannya
sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah
anggota yang hadir.
3.
Membubarkan, penggabungan, peleburan dan pemecahan
Koperasi, denganketentuan :
a. Harus
dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari jumlahanggota;
b. Keputusannya
sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah
anggota yang hadir;
c. Pemberhentian,
pemilihan dan pengangkatan Pengurus dan Pengawas danharus dihadiri oleh lebih
1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota;
4.
Ketentuan dan pengaturan lebih lanjut diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 11
Penyelenggaraan Rapat anggota Luar
Biasa
1.
Rapat Anggota Luar Biasa dapat diselenggarakan
apabila dipandang sangat diperlukan adanya keputusan, yang wewenangnya ada pada
Rapat Anggota dantidak dapat menunggu dilaksanakan Rapat Anggota biasa seperti
diatur padaPasal (18) di atas;
2.
Rapat Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) di atas dapatdiadakan apabila :
a. Ada
permintaan paling sedikit 20 % dari jumlah anggota, dan
atau
b. Atas
keputusan Rapat Pengurus atau keputusan Rapat Pengurus dan Pengawas dan atau
c. Dalam hal
keadaan sangat mendesak untuk segera memperoleh keputusan Rapat Anggota;
d. Negara
dalam keadaan bahaya atau perang, tidak memungkinkan diadakan
Rapat Anggota biasa dan Rapat Anggota khusus seperti
tersebut pada Pasal(19) di atas.
3. Rapat Anggota Luar Biasa (RALB)
sah dan keputusan mengikat seluruh anggota,apabila :
a. Harus dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota dan keputusannya
disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang hadir;
b. Untuk maksud pada ayat
(2,d) di atas, harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya1/5 (satu per lima) dari
jumlah anggota dan keputusannya disetujui 2/3 (dua per tiga) dari jumlah
anggota yang hadir;
4.Ketentuan dan pengaturan
selanjutnya diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 12
Pengawas
1.
Pengawas dipilih dari dan oleh Anggota dalam Rapat
Anggota.
2.
Yang dapat dipilih menjadi Pengawas adalah anggota
yang memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Mempunyai
pengetahuan tentang perkoperasian, pengawasan dana akuntansi, jujur dan
berdedikasi terhadap Koperasi;
b. Memiliki
kemampuan ketrampilan kerja dan wawasan di bidang Pengawasan;
c. Sudah
menjadi anggota sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
3.
Pengawas dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
4.
Pengawas terdiri dari Ketua dan 2 (dua) orang
Anggota.
5.
Sebelum melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai
Pengawas, harus terlebihdahulu mengucap sumpah atau janji di depan Rapat
Anggota;
6.
Tata cata pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian
Pengawas dan sumpah Pengawas diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 13
Audit
1.
Audit keuangan harus dilakukan oleh Akuntan Publik
dan non keuangan olehtenaga ahli di bidang tersebut atas permintaan Pengurus.
2.
Pengaturan selanjutnya diatur di dalam Anggaran
Rumah Tangga (ART).
Pasal 14
Hak dan Kewajiban Pengawas
1.
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijaksanaan dan pengelolaanKoperasi;
2.
Meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada
Koperasi;
3.
Mendapat segala keterangan yang diperlukan;
4.
Memberikan koreksi, saran, teguran dan peringatan
kepada Pengurus;
5.
Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak
ketiga
6.
Membuat laporan tertulis tentang hasil pelaksanaan
tugas pengawasan kepadaRapat Anggota.
7.
Pemberi saran/anjuran kepada Pengurus untuk kemajuan
organisasi danusaha Koperasi, baik diminta maupun tidak diminta.
Pasal 15
Pengawas berhak menerima imbalan jasa sesuai
keputusan Rapat Anggota.
Pasal 16
1.
Pengawas dapat meminta jasa audit kepada Akuntan
Publik yang biayanya ditanggung oleh Koperasi.
2.
Biaya audit tersebut dimasukkan dalam anggaran biaya
Koperasi.
Pasal 17
1.
Pengawas dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota
sebelum masa jabatan berakhir apabila terbukti :
a. Melakukan
tindakan, perbuatan yang merugikan keuangan dan nama balkKoperasi;
b. Tidak
mentaati ketentuan Undang-Undang PerKoperasian besertaperaturan,
ketentuan-ketentuannya, Anggaran Dasar, Anggaran RumahTangga dengan keputusan
Rapat Anggota.
2.
Dalam hal salah seorang anggota Pengawas berhenti
sebelum masa jabatan berakhir, rapat Pengawas dengan dihadiri wakil Pengurus
dapat mengangkatpengganti dengan cara :
a. Jabatan dan
tugas tersebut dirangkap oleh anggota Pengawas yang lain;
b. Mengangkat
dari kalangan anggota, untuk menduduki jabatan Pengawastersebut;
c. Pengangkatan
pengganti Pengawas sebagaimana tersebut pada ayat (2) di atas,dilaporkan oleh
Pengawas pada Rapat Anggota yang terdekat setelahpenggantian yang bersangkutan
untuk diminta pengesahan dan atau memilih,mengangkat Pengawas yang lain.
Pasal 18
BADAN PENGURUS
1.
Badan Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh
anggota dalam Rapat Anggota.
2.
Badan Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi
Pengurus, sebagai berikut :
a. Mempunyai
kemampuan pengetahuan tentang perkoperasian, kejujuran,loyal dan berdedikasi
terhadap Koperasi;
b. Mempunyai
ketrampilan kerja dan wawasan usaha serta semangatkewirausahaan;
c. Sudah
menjadi anggota Koperasi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
d. Antar
Pengurus tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat
ketiga;
e. Belum
pernah terbukti melakukan tindak pidana apapun, terlibat organisasi terlarang
seperti diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
3.
Pengurus dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
4.
Anggota Pengurus yang telah diangkat dicatat dalam
Buku Daftar Pengurus.
5.
Anggota Pengurus yang masa jabatannya telah berakhir
dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya, apabila yang bersangkutan
berprestasi bagus dalam mengelola Koperasi.
6.
Sebelum melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai
Pengurus, harus terlebih dahulu mengucap sumpah atau janji di depan Rapat
Anggota.
7.
Tata cara pemilihan, pengangkatan, pemberhentian dan
janji/sumpah Pengurus diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 19
1.
Jumlah Pengurus sedikitnya 3 (tiga) orang dan
paling banyak terdiri dari 5(lima) orang.
2.
Pengurus paling sedikit terdiri dari unsur :
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Bendahara;
3.
Susunan Pengurus Koperasi diatur lebih lanjut
dalam Anggaran Rumah Tangga sesuai dengan kebutuhan organisasi dan usaha
Koperasi;
4.
Pengurus dapat mengangkat Direksi atau Manajer
yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha Koperasi;
5.
Apabila Koperasi belum mampu mengangkat
Direksi/Manajer, maka salah satu dari Pengurus dapat bertindak sebagai
Direksi/Manajer Koperasi dan Pengurus yang bersangkutan harus melepaskan
sementara jabatannya sebagai Pengurus;
6.
Peraturan lebih lanjut tentang susunan, tugas
pokok, wewenang dan tanggung jawab dan tara cara Pengurus dan Pengawas diatur
lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga;
Pasal 20
Tugas dan kewajiban Pengurus adalah :
1.
Menyelenggarakan dan mengendalikan usaha Koperasi;
2.
Melakukan seluruh perbuatan hukum atas nama
Koperasi;
3.
Mewakili Koperasi di dalam dan diluar Pengadilan;
4.
Mengajukan Rencana Kerja, Anggaran Pendapatan dan
Belanja Koperasi;
5.
Menyelenggarakan Rapat Anggota serta mempertanggung jawabkan
pelaksanaan tugas kepengurusannya;
6.
Memutuskan penerimaan anggota baru, penolakan
anggota serta pemberhentian anggota;
7.
Membantu pelaksanaan tugas pengawasan dengan
memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti yang diperlukan;
8.
Memberikan penjelasan dan keterangan kepada anggota
mengenai jalannya organisasi dan usaha Koperasi;
9.
Memelihara kerukunan diantara anggota dan mencegah
segala hal yang menyebabkan perselisihan;
10.
Menanggung kerugian Koperasi sebagai akibat karena
kelalaiannya, dengan ketentuan :
a. Jika
kerugian yang timbul sebagai akibat kelalaian seorang atau beberapa anggota
Pengurus, maka kerugian ditanggung oleh anggota Pengurusyang bersangkutan;
b. Jika
kerugian yang timbul sebagai akibat kebijaksanaan yang telah diputuskan dalam
Rapat Pengurus, maka semua anggota Pengurus tanpa kecuali menanggung kerugian
yang diderita Koperasi.
11.
Menyusun ketentuan mengenai tugas, wewenang dan
tanggung jawab anggota Pengurus Berta ketentuan mengenai pelayanan terhadap
anggota;
12.
Meminta jasa audit kepada Koperasi Jasa Audit dan
atau Akuntan Publik yang biayanya ditanggung oleh Koperasi dan biaya audit
tersebut dimasukkan dalam Anggaran Biaya Koperasi;
13.
Pengurus atau salah seorang yang ditunjuknya,
berdasarkan ketentuan yang berlaku dapat melakukan tindakan hukum yang bersifat
pengurusan dan pemilikan dalam batas-batas tertentu berdasarkan persetujuan
tertulis darikeputusan Rapat Pengurus dan Pengawas Koperasi dalam hal-hal
sebagaiberikut:
a. Meminjam
atau meminjamkan uang atas nama Koperasi, dengan jumlahtertentu yang ditetapkan
dalam Anggaran Rumah Tangga dan PeraturanKhusus Koperasi;
b. Membeli,
menjual atau dengan cara lain memperoleh atau melepaskanhak atas barang
bergerak milik Koperasi dengan jumlah tertentu, yang ditetapkan dalam Anggaran
Rumah Tangga dan Peraturan KhususKoperasi.
Pasal 21
Pengurus mempunyai hak :
1.
Menerima imbalan jasa sesuai dengan keputusan Rapat
Anggota;
2.
Mengangkat dan memberhentikan Direksi/Manajer dan
Karyawan Koperasi;
3.
Membuka cabang/perwakilan usaha sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota;
4.
Melakukan upaya-upaya dalam rangka mengembangkan
usaha;
5.
Meminta laporan Direksi/Manajer secara berkala dan
sewaktu-waktudiperlukan.
Pasal 22
1. Pengurus
dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum masa jabatannya berakhir apabila
terbukti :
a. Melakukan
kecurangan atau penyelewengan yang merugikan usaha dan keuangan dan nama baik
Koperasi;
b. Tidak
mentaati ketentuan Undang-Undang Perkoperasian beserta Peraturan dan Ketentuan
Pelaksanaannya, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan Rapat
Anggota;
c. Sikap
maupun tindakannya menimbulkan akibat yang merugikan bagi Koperasi khususnya
dan gerakan Koperasi pada umumnya;
d. Melakukan
dan terlibat dalam tindak pidana lain terutama di bidang ekonomi dan keuangan
dan tindak pidana lain yang telah diputus oleh Pengadilan.
2. Dalam hal
salah seorang anggota Pengurus berhenti sebelum masa jabatan berakhir, Rapat
Pengurus dengan dihadiri wakil Pengawas dapat mengangkat penggantinya dengan
cara :
a. Menunjuk
salah seorang Pengurus untuk merangkap jabatan tersebut;
b. Mengangkat
dari kalangan anggota untuk menduduki jabatan Pengurus tersebut.
3. Pengangkatan
pengganti Pengurus yang berhenti sebagaimana dimaksud ayat(2) harus
dipertanggungjawabkan oleh Pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota
berikutnya.
Pasal 23
PENGELOLAAN USAHA
1.
Pengelolaan usaha Koperasi dapat dilakukan oleh
Direksi/Manajer dengan dibantu beberapa orang karyawan yang diangkat oleh
Pengurus melalui perjanjian atau kontrak kerja yang dibuat secara tertulis.
2.
Pengurus dapat secara langsung melakukan pengelolaan
kegiatan usaha Koperasi atau mendirikan Unit Usaha yang dikelola secara otonom
danp rofesional.
3.
Pengangkatan seperti tersebut pada ayat (1) dan (2)
di atas setelah mendapat persetujuan Rapat Anggota.
4.
Persyaratan untuk diangkat menjadi Direksi/Manajer
adalah :
a. Mempunyai
keahlian di bidang usaha atau pernah mengikuti pelatihan di bidang usaha Koperasi
atau magang dalam usaha Koperasi;
b. Mempunyai
pengetahuan dan wawasan dibidang usaha; tidak pernah melakukan tindakan tercela
di bidang keuangan dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindakan pidana
di bidang keuangan;
c. Memiliki
akhlak dan moral yang baik;
d. Tidak
mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat ketiga dengan
sesama Pengurus;
e. belum
pernah terbukti melakukan tindak pidana apapun.
5.
Dalam melaksanakan tugasnya Direksi/Manajer
bertanggung jawab kepada Pengurus.
Pasal 24
Tugas dan kewajiban Manajer adalah :
1.
Melaksanakan kebijakan Pengurus dalam pengelolaan
usahaKoperasi;
2.
Mengendalikan dan mengkoordinir semua kegiatan usaha
Koperasi yang dilaksanakan oleh para karyawan-,
3.
Melakukan pembagian tugas secara jelas dan tegas
mengenai bidang pelaksanaannya;
4.
Mentaati segala ketentuan yang telah diatur dalam
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota, Kontrak Kerja,
dan ketentuan lainnyayang berlaku pada Koperasi yang berkaitan dengan
pekerjaannya;
5.
Menanggung kerugian usaha Koperasi sebagai akibat
dari kelalaian dan atau tindakan yang disengaja atas pelaksanaan tugas yang
dilimpahkan;
Pasal 25
Hak Manajer
1. Menerima penghasilan
sesuai dengan Perjanjian Kerja yang disepakati dan ditandatangani bersama oleh
Pengurus dan Direksi/Manajer;
2.
Mengembangkan usaha dan kemampuan diri untuk
melaksanakan tugas yang dibebankan;
3.
Membela diri atas segala tuntutan yang ditujukan
kepada dirinya;
4.
Bertindak untuk dan atas nama Pengurus dalam rangka
menjalankan usaha.
Pasal 26
Wewenang Manajer
1. Menetapkan
pedoman pelaksanaan, pengelolaan usaha atau Standar Operasional Prosedur yang
disahkan oleh Rapat Anggota.
2. Ketentuan
lebih lanjut mengenai susunan tugas, kewajiban, hak dan wewenang
Direksi/Manajer dan karyawan diatur lebih lanjut dalam Anggaran RumahTangga,
Ketentuan Khusus dan Kontrak Kerja.
BAB
V
ANGGOTA
Pasal 27
Persyaratan untuk diterima menjadi anggota Koperasi
1.
Menyepakati AD/ART Koperasi
2.
Bersedia membayar:
a. Biaya
Administrasi : Rp. 15.000,-
b. Simpanan
Pokok : Rp. 400.000,- bisa dicicil sebanyak 5 kali
c.Iuran Wajib : Rp. 54.500,-
d. Simpanan
Sukarela : - Catatan : akan di himbau dalam buku panduan dengan aturannya.
3.
Mendukung Gerakan Mahasiswa sesuai dengan visi dan
misi koperasi REMAJA BERSERI.
Pasal 28
1.
Keanggotaan Koperasi diperoleh jika seluruh
persyaratan telah dipenuhi Simpanan Pokok telah dilunasi dan yang bersangkutan
didaftar dan telah menandatangani Buku Daftar Anggota Koperasi;
2.
Keanggotaan tidak dapat dipindah tangankan kepada
siapapun dengan cara apapun.
Pasal 29
Setiap anggota berhak :
1.
Memperoleh pelayanan dari Koperasi;
2.
Menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota;
3.
Memiliki hak suara yang sama;
4.
Memilih dan dipilih menjadi Pengurus;
5.
Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan
dan kemajuan Koperasi;
6.
Memperoleh bagian Sisa Hasil Usaha.
Pasal 30
Setiap anggota mempunyai kewajiban :
1.
Membayar Simpanan Wajib sesuai ketentuan yang
ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atas keputusan Rapat Anggota;
2.
Berpartisipasi dalam kegiatan usaha Koperasi;
3.
Mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam
Koperasi;
4.
Memelihara serta menjaga nama baik dan kebersamaan
dalam Koperasi.
Pasal 31
1.
Bagi anggota yang meskipun telah melunasi pembayaran
Simpanan Pokok, tetapi secara formal belum sepenuhnya melengkapi persyaratan
administratif, belum menandatangani Buku Daftar Anggota diterima dan atau belum
membayar Simpanan Wajib dan lain-lain sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga berstatus sebagai Calon Anggota;
2.
Calon anggota memiliki hak-hak :
a. Memperoleh pelayanan dari
Koperasi;
b. Menghadiri dan berbicara
dalam Rapat Anggota;
c. Mengajukan pendapat,
saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan Koperasi;
3. Setiap
calon anggota mempunyai kewajiban :
a.
Membayar Simpanan Wajib sesuai ketentuan yang
diputuskan Rapat Anggota;
b.
Berpartisipasi dalam kegiatan usaha Koperasi;
c.
Mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga,
Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam Koperasi;
d.
Memelihara nama baik dan kebersamaan dalam Koperasi.
Pasal 32
1. Keanggotaan
berakhir, apabila :
a.
Anggota meninggal dunia;
b.
Koperasi membubarkan diri atau dibubarkan oleh pemerintah;
c.
Berhenti atas permintaan sendiri; atau
d. Diberhentikan
oleh Pengurus karena tidak memenuhi lagi persyaratan keanggotaan dan atau
melanggar ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan lain
yang berlaku dalam Koperasi.
2.
Anggota yang diberhentikan oleh pengurus dapat
meminta pertimbangan kepada Rapat Anggota.
3.
Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib anggota yang
diberhentikan oleh Pengurus, dikembalikan sesuai dengan ketentuan Anggaran
Rumah Tangga atau Peraturan Khusus.
BAB VI
PEMBUKUAN ORGANISASI
Pasal 33
1.
Tahun Buku Koperasi adalah tanggal 1 Januari sampai
dengan tanggal 31 Desember, dan pada akhir bulan Desember tiap-tiap tahun
pembukuan Koperasi ditutup.
2.
Koperasi wajib menyelenggarakan pencatatan dan
pembukuan sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku di Indonesia dan Standar
Khusus Akuntansi Koperasi khususnya Berta Standar Akuntansi Indonesia pada
umumnya.
3.
Dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah
pembukuan Koperasi ditutup. maka Pengurus wajib menyusun dan menyampaikan
laporan tahunan yang telah diaudit oleh Pengawas sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan ditandatangani oleh semua anggota Pengurus
untuk disampaikan kepada Rapat Anggota yang disertai hasil audit Pengawas.
4.
Apabila diperlukan, laporan tahunan Pengawas dapat
diaudit oleh akuntan publik atas permintaan Rapat Anggota, atau Koperasi tidak
mengangkat Pengawas tetap, maka laporan tahunan Pengurus harus diaudit oleh
akuntan publik sebelum diajukan ke Rapat Anggota dan hasil audit tersebut
menjadi perbandingan Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus.
5.
Ketentuan, pengaturan lebih lanjut mengenai isi,
bentuk, susunan Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus dan pelaksanaan audit
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus.
BAB VII
MODAL KOPERASI
Pasal 34
1.
Modal Koperasi terdiri dari:
a. Modal
sendiri / ekuitas;
2.
Modal awal yang disetor pada saat pendirian Koperasi
ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah rupiah) yang berasal
dari Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dari para pendiri Koperasi sebanyak 22 (Dua
Puluh Dua) orang.
3. Modal
Sendiri berasal dari Simpanan Pokok, Simpanan Wajib.
Pasal 35
1.
Setiap anggota harus lunas membayar Simpanan Pokok
secara tunai pada saat masuk menjadi anggota atau bisa di cicil selama 5 kali.
2.
Setiap anggota diwajibkan harus membayar Simpanan
Wajib.
3.
Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib yang disetor pada
Koperasi tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
Pasal 36
1. Untuk
meningkatkan pendapatan, Koperasi dapat menginvestasikan modal pada Koperasi
lain, perusahaan lain dalam bentuk pinjaman atau saham. Obligasi,penyertaan dan
harus mendapat persetujuan Rapat Anggota.
2.
Ketentuan dan pengaturan selanjutnya ditetapkan
dalam Anggaran RumahTangga atau Peraturan Khusus.
BAB VIII
SISA HASIL USAHA
Pasal 37
1.
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan
Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya yang dapat
dipertanggung jawabkan, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak yang
harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan;
2.
Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dibagikan untuk :
a. Dana Cadangan
sebesar 50%
c. Dana Pengurus &
Pengawas sebesar 20%
d. Dana Karyawan sebesar 10%
e. Dana Solidaritas 10%
g. Dana Sosial sebesar 10%
Pasal 38
Bagian Hasil Usaha untuk anggota dapat diberikan
secara langsung atau dimasukkan dalam simpanan atau tabungan anggota yang
bersangkutan sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota.
Pasal 39
Cadangan dipergunakan untuk pemupukan modal dan
menutup kerugian Koperasi.
BAB IX
PEMBUBARAN
Pasal 40
1. Pembubaran
Koperasi dapat dilaksanakan berdasarkan:
a.
Keputusan Rapat Anggota;
b.
Keputusan Pemerintah.
2. Pembubaran
oleh Rapat Anggota didasarkan pada:
a. Atas
permintaan sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota;
b. Koperasi
tidak lagi melakukan kegiatan usaha.
Pasal 41
1.
Dalam hal Koperasi hendak dibubarkan maka Rapat
Anggota membentuk TimPenyelesaian yang terdiri dari unsur Anggota, Pengurus dan
pihak lain yang dianggap perlu (Pembina) dan diberi kuasa untuk menyelesaikan
pembubaran dimaksud.
2.
Tim Penyelesai mempunyai hak dan kewajiban :
a. Melakukan
perbuatan hukum untuk dan atas nama Koperasi dalam penyelesaian;
b. Mengumpulkan
keterangan yang diperlukan;
c. Memanggil
Pengurus, anggota dan mantan anggota tertentu yang diperlukan, baik
sendiri-sendiri maupun bersama-sama;
d. Memperoleh,
menggunakan dan memeriksa segala catatan dan arsip Koperasi;
e. Menggunakan
sisa kekayaan Koperasi untuk menyelesaikan kewajiban Koperasi baik kepada
anggota maupun pihak ketiga;
f. Membuat berita
acara penyelesaian dan menyampaikan kepada Rapat Anggota.
3.
Pengurus Koperasi menyampaikan keputusan pembubaran
Koperasi oleh Rapat Anggota tersebut kepada Pejabat Koperasi sesuai dengan
ketentuan yangberlaku.
4.
Pembayaran biaya penyelesaian didahulukan dari pada pembayaran
kewajiban lainnya.
Pasal 42
1.
Seluruh anggota wajib menanggung kerugian yang
timbul pada saat pembubaran Koperasi.
2.
Tanggungan anggota terbatas pada Simpanan Pokok,
Simpanan Wajib yangsudah dibayarkan.
3.
Anggota yang telah keluar sebelum Koperasi
dibubarkan wajib menanggung kerugian, apabila kerugian tersebut terjadi selama
anggota yang bersangkutan masih menjadi anggota Koperasi dan apabila keluamya
sebagai anggota belum melewati jangka waktu 6 (enam) bulan.
BAB X
SANKSI
Pasal 43
1.
Apabila Anggota, Pengurus dan Pengawas melanggar
ketentuan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan lainnya yang
berlaku di Koperasi dikenakan sanksi oleh Rapat Anggota berupa:
a. Peringatan
lisan;
b. Peringatan
tertulis;
c. Dipecat
dari keanggotaan atau jabatannya;
d. Diberhentikan
bukan atas kemauannya sendiri;
e. Diajukan ke
Pengadilan.
2. Ketentuan
mengenai sanksi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XI
JANGKA WAKTU BERDIRINYA KOPERASI
Pasal 44
Koperasi didirikan untuk dalam jangka waktu yang tidak
terbatas.
BAB XII
ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN
KHUSUS
Pasal 45
Rapat Anggota akan menetapkan Anggaran Rumah Tangga
dan atau dapat menetapkan Peraturan Khusus, yang memuat peraturan pelaksanaan
organisasi koperasi berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Koperasi dan tidak
bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 46
Anggaran Dasar ini disahkan oleh Rapat Pembentukan
Koperasi REMAJA BERSERI yang dilaksanakan di UNIVERSITAS GUNADARMA pada hari Selasa tanggal Sembilan Bulan Oktober
tahun Dua Ribu Tiga Belas Oleh kami selaku pendiri, yang nama alamat dan
pekerjaannya tersebut dibawah ini.
Nama : Adriel Valiant
Alamat :
Kompas Indah Blok.A2 No.7, Bekasi Timur
Pekerjaan : Mahasiswa
Nama : Amelia Pujaastuti
Alamat : Jln.
Kunang-kunang No. 163 Bekasi Timur
Pekerjaan : Mahasiswa
Nama : Bena Nur Setia Putra
Alamat :Griya
Agiesta Blok. C20 Rt.01/22 Gg. Kemandoran Jln. Kemandoran 1, Pekayon Jaya,
Bekasi Selatan
Pekerjaan : Mahasiswa
Nama : Dewi Ratna Sari
Alamat :
Jln. Masjid Al-Mu’awanah No.47 Bekasi
Timur
Pekerjaan : Mahasiswa
Nama : Dita Sinthia
Alamat :
Dukuh Zamrud Blok Q3 No.4, Bekasi Timur
Pekerjaan : Mahasiswa
Nama : Fahmi Reza M
Alamat : Perum.
Tytyan Indah Blok.Y2 No.2, Bekasi
Pekerjaan : Mahasiswa
Nama : Inna Annisa
Alamat :
Duta Kranji Jln. Prambanan Blok D No.6 Bekasi Barat
Pekerjaan : Mahasiswa
Nama : Kartika Purnama
Alamat :
Jln. Wibawa Mukti 4 Rt.01/18 No.77, Jati Mekar, Bekasi
Pekerjaan : Mahasiswa
Nama : Maudine Hasna Dhea
Alamat :
Perum.BJI Danita Jln.Anggrek 1 Blok D11 No.15, Bekasi Timur
Pekerjaan : Mahasiswa
Nama : Monica Shella
Alamat :
Jln. Bojong Permai 7 Blok E23 No.11, Bekasi
Pekerjaan : Mahasiswa
Nama : Neneng Badriah
Alamat : Jln.
Raya Babelan Rt.04/01 No.85, Bekasi Utara
Pekerjaan : Mahasiswa
Nama : Regi Aldo Putri
Alamat :
Perumahan Jaka Prima Blok.IC63, Bekasi Utara
Pekerjaan : Mahasiswa
Nama : Ria Komala
Alamat :
Jln. Dewi Sartika Blok C No.18, Bekasi Timur
Pekerjaan : Mahasiswa
Nama : Rili Oktaviani
Alamat :
Jln. Pangkalan 1A RT01/10 No.9, Bantar Gebang, Bekasi
Pekerjaan : Mahasiswa
Nama : Rosyida Dewi
Alamat :lJln. Malaka 2 Gg.6
No.88, Rt.07/06, Jakarta Timur
Pekerjaan : Mahasiswa
Nama : Satria Dewantara
Alamat :
Bekasi Regency 1 Blok.C15, Cibitung
Pekerjaan : Mahasiswa
Nama : Shintia Indah
Alamat :
Perum. Bumi Lestari Blok H227, Tambun, Bekasi
Pekerjaan : Mahasiswa
Nama : Siti Mahmudah
Alamat :
Jln. Tambun Rengas No.13, Cakung, Jakarta Timur
Pekerjaan : Mahasiswa
Nama : Wahyu Wulandari
Alamat : Jln.
Anugrah Jati Asih no.66, Bekasi
Pekerjaan : Mahasiswa
Nama : Yosephine Marchelly Herin
Alamat :
Pondok Ungu Permai, Bekasi
Pekerjaan : Mahasiswa
Nama : Zola Annisa Ardhanie
Alamat :
Pondok Ungu Permai, Blok G18 No.30, Bekasi
Timur
Pekerjaan : Mahasiswa
KUASA PENDIRI
PENGURUS KOPERASI REMAJA BERSERI
Badan Pengawas :
1.
Satria Dewantara (Ketua)
2.
Rosyida Dewi (Anggota)
3. Ria Komala(Anggota)
Badan Pengurus:
1. Adriel Valiant (Ketua)
2. Bena Nur Setia (Wakil Ketua)
3. Yosephine Marchelly Herin (Sekretaris)
4. Zola Annisa Ardhanie (Bendahara)
Kepengurusan
ini berlaku sejak tanggal disepakati dana akan dievaluasi dalam waktu 3 Bulan
sejak disahkan.
Universitas Gunadarma - Bekasi
Hari : Selasa
Tanggal : 9 Oktober
2013
Pukul : 11.00
Pimpinan Sidang:
Dewi Ratna
Sari
Hal-hal lain yang tidak diatur di dalam Anggaran Dasar ini,
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Ditetapkan di :
Universitas Gunadarma
Pada tanggal :
9 Oktober 2013
(PENGESAHAN)
ANGGARAN RUMAH TANGGA ( A R T )
KOPERASI REMAJA BERSERI
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
1.
Koperasi ini bernama Koperasi REMAJA BERSERI
2.
Koperasi REMAJA BERSERI berkedudukan di Ruko Niaga Kalimas
Bekasi Timur – Jawa Barat.
BAB II
USAHA
Pasal 2
Koperasi melaksanakan kegiatan
usaha, yaitu perdagangan
BAB III
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4
Tujuan didirikannya Koperasi ini
adalah untuk :
1. Menumbuhkan jiwa kewirausahaan mahasiswa.
2. Memelihara dan meningkatkan mutu pengetahuan dan
keterampilan di bidang perkoperasian.
3. Menanamkan dan memupuk rasa tanggung jawab dan disiplin
dalam hidup bergotong royong di dalam masyarakat.
4. Memelihara hubungan baik dan saling pengertian yang mendalam
diantara sesama anggota koperasi.
5. Sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan alat-alat
perkuliahan.
6. Sebagai sarana untuk belajar menerapkan prinsip-prinsip
ekonomi dalam kehidupan sehari-hari.
Pasal 5
1.
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud Pasal
(4), maka Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan
kegiatan usaha dan kebutuhan ekonomi anggota, yaitu Perdagangan Perlengkapan
Kuliah
2.
Dalam mengembangkan Usaha, Koperasi dapat Bekerja sama
dengan pihak-pihak lain baik yang berkedudukan di dalam maupun di luar wilayah
Kampus
3.
Koperasi harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang
dan Jangka Pendek serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi dan
disahkan oleh Rapat Anggota.
BAB IV
RAPAT ANGGOTA
Pasal 7
1.
Rapat Anggota dilakukan/dilaksanakan
sekurang-kurangnya sekali dalam 1 tahun.
2.
Rapat Anggota Tahunan (RAT) dilaksanakan paling
lambat tanggal 31 Juli tahun
berikutnya setelah tutup tahun buku (per 31 Desember)
Pasal 8
1.
Dalam Rapat Anggota Koperasi tiap anggota mempunyai
hak suara yang sama yaitu satu anggota satu suara.
2.
Keputusan dalam Rapat Anggota diambil berdasarkan
musyawarah untuk mendapatkan mufakat, dalam hal tidak tercapai kata mufakat
maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari jumlah anggota yang
hadir.
3.
Semua keputusan Rapat Anggota Koperasi harus dibuat
dalam Berita Acara Keputusan Rapat Anggota yang ditandatangani oleh pimpinan
rapat dan disahkan oleh rapat anggota.
Pasal 9
1.
Rapat Anggota dapat dilaksanakan melalui system
perwakilan/kelompok anggota ataupun tidak.
2.
Rapat Anggota yang diselenggarakan melalui kelompok
anggota dilaksanakan apabila koperasi telah mempunyai anggota minimal 500 (Lima
ratus )orang.
3.
Rapat Anggota dengan system kelompok anggota diatur
sebagai berikut :
a. Rapat
Anggota dihadiri oleh utusan/perwakilan dari kelompok-kelompok anggota sebagai
peserta rapat anggota.
b. Masing -
masing kelompok anggota menetapkan utusan kelompoknya dan mendapatkan mandat
dari Ketua Kelompoknya untuk hadir dalam Rapat Anggota, diambil dari kalangan
anggota kelompoknya.
c. Utusan
masing-masing kelompok anggota membawakan dan mewakili suara dari kelompoknya
dalam Rapat Anggota dalam bentuk keputusankeputusan/usul/ pendapat dari
anggota-anggota kelompoknya yang diajukan dalam rapat kelompok anggota tersebut
yang membahas bahan-bahan yang diajukan/ disajikan oleh pengurus yang diterima
oleh masing-masing kelompok anggotanya sebelum Rapat Anggota Koperasi
diselenggarakan.
d. Jumlah
utusan masing-masing kelompok anggota diatur dan ditentukan sebagai berikut :
·
Untuk koperasi yang
mempunyai jumlah anggota antara 500 (Lima Ratus) sampai dengan 1000 (Seribu)
orang maka utusan/perwakilan kelompok anggota yang bersangkutan sebanyak 20
(Dua puluh) % (Persen), termasuk ketua kelompok anggotanya ;
·
Untuk koperasi yang
mempunyai jumlah anggota antara 1001 (Seribu Satu) sampai dengan 3000 (Tiga
Ribu) orang, maka utusan atau perwakilan kelompok anggotanya adalah sebanyak 15
(Lima belas) % (Prosen) dari jumlah anggotanya termasuk ketua kelompok
anggotanya ;
·
Untuk koperasi yang
mempunyai jumlah anggota lebih dari 3000 orang, maka utusan masing-masing
kelompoknya adalah sebanyak 10 (Sepuluh) % (Persen) dari jumlah anggotanya termasuk
Ketua kelompoknya.
·
Tiap-tiap kelompok
anggota berhak hadir dalam Rapat Anggota dan mempunyai hak yang sama pula yaitu
satu orang satu suara.
Pasal 10
Dalam hal Rapat Anggota baik dengan system kelompok
ataupun tidak menggunakan system kelompok tidak dapat berlangsung karena tidak
mencapai qourum, maka rapat anggota ditunda untuk paling lama 7 (tujuh) hari,
dan apabila tetap belum mencapaiquorum, maka atas kesepakatan anggota rapat
dilaksanakan dengan ketentuan menjadiRapat Anggota Luar Biasa.
Pasal 11
1.
Koperasi dapat mengadakan Rapat Anggota luar Biasa
apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada
rapat anggota luar biasa.
2.
Rapat anggota Luar Biasa diadakan atas permintaan
anggota adalah untuk hal-hal yang sangat prinsipil, terutama apabila telah terjadi
kegiatan yang bertentangan dengan kepentingan/tujuan Koperasi dan menimbulkan
kerugian terhadap Koperasi.
3.
Usulan diadakan Rapat Anggota Luar Biasa disampaikan
kepada Pengurus Koperasi secara tertulis dan ditanda tangani oleh minimum 20
(dua puluh) % (Persen) dari jumlah anggota atau perwakilan
anggota.
4.
Jika permintaan tersebut sesuai dengan ketentuan,
maka pengurus harus memenuhi rapat dimaksud sesuai dengan kebutuhan dan
peraturan lainnya yang berlaku.
5.
Rapat Anggota Luar Biasa dihadiri oleh anggota, pengurus,
pengawas, pengelola serta Penasehat dan pejabat yang menangani Koperasi yang
diundang secara khusus.
BAB V
PENGURUS
Pasal 12
1.
Pemilihan pengurus dilaksanakan melalui rapat
anggota.
2.
Pengurus dipilih dari anggota biasa yang telah
menjadi anggota dan terdaftar minimum 2 (dua) tahun.
3.
Masa jabatan pengurus selama 3 (tiga) tahun, dan
bisa dipilih kembali.
4.
Maksimal jabatan pengurus dapat 2 (dua) periode
berturut-turut.
5.
Sesama Pengurus ataupun dengan Pengawas tidak
mempunyai hubungan keluarga.
6.
Pengurus mendapatkan imbalan jasa (honor) serta
imbalan lainnya yang telah ditetapkan berdasarkan Rencana Kerja dan Rencana
Anggaran Pendapatan dan Biaya yang disusun setiap tahun dan mendapatkan
persetujuan dan pengesahan pada Rapat
Anggota.
7.
Dalam pelaksanaan tugasnya bilamana salah seorang
Pengurus berhalangan tetap dan tidak bisa melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya sebagai Pengurus maka pengurus lengkap bersama-sama Pengawas
menetapkan dan memutuskan Penanggung jawab sementara yang akan menggantinya.
8.
Pada pelaksanaan Rapat Anggota/Rapat Anggota Tahunan
berikutnya Pengurus dan Pengawas menyampaikan dan melaporkan tentang
penetapan/keputusan pengisian Penaggung jawab sementara dimaksud sampai
penanggung jawab definitif diputuskan oleh Rapat Anggota.
Pasal 13
Syarat-syarat Pengurus adalah
antara lain :
1.
Tidak menjadi/ menjabat sebagai Pengurus Koperasi
lain (Koperasi Primer).
2.
Berpengalaman serta pernah menjadi/ menjabat sebagai
pengurus, pengawas koperasi (Khusus untuk jabatan Ketua).
3.
Cakap dan memiliki kemampuan serta pengetahuan
tentang perkoperasian.
4.
Jujur, amanah dan memiliki jiwa kepemimpinan serta
berkepribadian menarik.
5.
Dapat dan mampu bekerjasama dengan sesama pengurus
lainnya, dengan pengawas, pengelola dan atau pihak lainnya.
6.
Terpilih dalam forum Rapat Anggota dan mendapat
persetujuan/ disahkan oleh pimpinan Rapat dalam Rapat Anggota.
7.
Mempunyai komitmen yang kuat untuk kemajuan koperasi
dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan kepada anggotanya.
8.
Sehat jasmani dan rohani.
9.
Untuk kesinambungan kegiatan dan pengelolaan usaha
koperasi, disaat pergantian kepengurusan pengurus lama dipilih kembali minimal
1 (satu) orang.
Pasal 14
Tata cara pemilihan Pengurus Koperasi diatur
berdasarkan keputusan Rapat Anggota Tahunan dengan menggunakan Sistem Formatur
Mutlak atau Sistem Pemilihan Langsung dan Pemilihan Tidak Langsung (Formatur).
1.
Menggunakan Sistem Pemilihan Langsung, proses
pemilihannya dilaksanakan sebagai berikut :
a. Melalui
Pemilihan dengan sistem Formatur Rapat Anggota memilih beberapa orang sebagai
Tim Formatur.
b. Tim
Formatur didampingi Penasehat dan Pembina bersidang untuk memilih Pengurus.
c. Tim
Formatur menetapkan susunan Pengurus yang terpilih untuk disah dalam Rapat
Anggota.
2. Sistem
Pemilihan Tidak Langsung, proses pemiihannya dilaksanakan sebagai berikut:
a. Melalui
Pemilihan Langsung Rapat Anggota memilih dan menetapkan beberapa orang sebagai
tim formatur.
b. Tim
formatur dipilih dan ditetapkan dari : unsur anggota, unsur Pengawas dan unsur
Pengurus.
c. Tim
Formatur didampingi Penasehat dan Pembina perkoperasian di Kec. Bekasi
bersidang untuk memilih dan menetapkan minimal 3 (tiga) orang calon Ketua
Pengurus Koperasi.
d. Dipandu/
difasilitasi tim formatur tersebut calon-calon Ketua Pengurus Koperasi terpilih
tersebut diserahkan ke forum Rapat Anggota untuk dilakukan pemilihan langsung.
e. Melalui
Pemilihan Langsung Rapat Anggota memilih, menetapkan dan memutuskan siapa yang
berhak sebagai Ketua Pengurus Koperasi Terpilih.
f. Ketua
Pengurus Koperasi terpilih (juga sebagai Ketua Formatur) bersama-sama Tim
Formatur lainnya paling lama 7 (tujuh) hari sudah dapat memilih, menetapkan dan
memutuskan susunan kepengurusan Koperasi periode berikutnya secara lengkap
sesuai dengan peraturan/ ketentuan yang berlaku.
3.
Untuk selanjutnya pelaksanaan serah terima jabatan
dari Pengurus lama kepada Pengurus baru Koperasi dilaksanakan
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah terpilihnya Pengurus baru dengan
membuat Berita Acara Serah Terima, dilampiri Kegiatan dan Asset/ keuangan.
Pasal 15
1. Tata kerja
dan pembagian tugas pengurus diatur dalam suatu keputusan melalui Rapat
Pengurus.
2. Pengurus
membuat dan menyusun Laporan Pertanggung Jawaban
(LPJ),membuat,menyusun/mengajukan Rencana Kerja (RK) dan Rencana Anggaran
Pendapatan dan Belanja (RAPB) Koperasi pada setiap akhir tahun buku dan
disampaikan pada Rapat Anggota Tahunan.
BAB VI
PENGAWAS
Pasal 16
1.
Susunan Pengawas Koperasi sesuai dengan kebutuhan
organisasi dan usaha Koperasi.
2.
Susunan pengawas Koperasi berjumlah 3 (tiga) orang
yang terdiri dari :
a. Ketua
b. Anggota
3.
Masa jabatan Pengawas Koperasi selama 3 (tiga)
tahun, dan dapat dipilih kembali.
4. Pengawas
mendapatkan imbalan jasa sesuai dengan tugas pengawasannya pada tiap-tiap
periode yang ditetapkan, besarnya berdasarkan Rencana Kerja (RK) dan Rencana
Anggaran Pendapatan dan Biaya (RAPB) Koperasi.
5. Dalam
pelaksanaan tugasnya Pengawas Koperasi menyampaikan laporan hasil pengawasannya
atas kegiatan dan asset/ keuangan Koperasi secara tertulis setiap triwulan
kontinu dan konsisten.
6.
Bilamana periode jabatan Pengawas telah habis, maka
untuk pemilihan pengawas periode berikutnya baik sistem pemilihan, kriteria
mengacu pada pasal 14.
BAB VII
PENGELOLA USAHA
Pasal 17
1.
Koperasi dapat mengangkat manajer/Pengelola
usaha/kepala bagian dan karyawan sesuai dengan kebutuhan organisasi dan usaha
koperasi.
2.
Manajer/ Pengelola usaha/kepala bagian dan karyawan
diangkat melalui Surat Keputusan Pengurus Koperasi dan dilaporkan pada Rapat
Anggota.
3.
Dalam pelaksanaannya Manajer/ Pengelola usaha/kepala
bagian dan karyawan secara priodik dan kontinyu baik diminta ataupun tidak
diminta melaporkan tugas dan tanggung jawab penuh kepada pengurus Koperasi.
4.
Manajer/ Pengelola usaha/kepala bagian dan karyawan
berhak mendapatkan Gaji, tunjangan atau imbalan lainnya sesuai dengan peraturan
dan ketentuan yang berlaku di Koperasi.
5.
Untuk jabatan Manajer/ Pengelola usaha/kepala bagian
masa kerja, hak dan kewajibannya dibuatkan kontrak kerjanya dengan mengacu
peraturan/ ketentuan yang berlaku serta kebutuhan dan kemampuan Koperasi.
6.
Kontrak kerja untuk jabatan Manajer/ Pengelola
usaha/kepala bagian dibuat secara tertulis diatas kertas bermaterai dan ditanda
tangani oleh pengurus atas nama Koperasi, dan pejabat yang bersangkutan.
7.
Dalam kontrak kerja diatur hal-hal yang berkenaan
dengan antara lain :
a. Gaji, dan
atau Imbalan jasa lainnya.
b. Jangka
waktu berlakunya kontrak kerja.
c. Hak dan
kewajibannya.
d. Konsekuensi
pelanggaran isi kontrak.
e. Dalam hal
perpanjangan kontrak kerja minimal 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa
kontrak telah dibuat kesepakatan baru.
BAB VIII
KESEJAHTERAAN / SOSIAL
Pasal 18
1. Koperasi
mengupayakan bantuan/tunjangan atau imbalan jasa kepada anggota, Pengurus,
Pengawas dan Manager/ karyawan antara lain seperti :
a. Jasa
anggota koperasi.
b. Bingkisan/
paket.
c. Bantuan
pengobatan kesehatan dan atau santunan kepada anggota yang meninggal dunia, dan
yang mengalami musibah.
2. Besarnya
jasa, bingkisan dan santunan pada tersebut diatas akan ditetapkan dalam rapat
pengurus dan disampaikan ke dalam Rapat Anggota untuk mendapatkan pengesahan.
BAB IX
S A N K S I
Pasal 19
Anggota Koperasi yang melanggar ketentuan Anggaran
Dasar, Anggaran Rumah Tangga maupun peraturan lain yang berlaku di Koperasi
dikenakan sanksi sesuai denganperaturan yang berlaku
Pasal 20
1.
Anggota maupun anggota luar biasa yang mencemarkan
nama baik dan merugikan Koperasi serta tidak mengindahkan kewajibannya sebagai
anggota/melalaikan kewajibannya dalam membayar simpanan dan piutangnya sesuai
dengan keputusan Rapat Anggota, maka kepada anggota yang bersangkutan diberikan
peringatan / teguran.
2.
Bilamana pada kurun waktu selanjutnya peringatan/
teguran tersebut tidak diindahkan maka yang bersangkutan dapat diberhentikan
oleh pengurus dan selanjutnya keputusan dimaksud akan dilakukan pembahasan
(disetujui atau ditolak) pada forum Rapat Anggota berikutnya.
3.
Simpanan pokok dan simpanan wajib dan simpanan
lain/jasa lainnya dari anggota yang diberhentikan dikembalikan setelah anggota
tersebut menyelesaikan kewajiban utang piutangnya.
Pasal 21
Pengurus, pengawas maupun pengelola/karyawan
Koperasi yang melakukan pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang atas tugas dan
tanggung jawab yang dibebankan kepadanya dikenakan sanksi sesuai dengan
peraturan yang berlaku dan untuk selanjutnya dapat dipecat dari jabatannya
berdasarkan hasil keputusan Rapat Anggota.
Pasal 22
Pengurus,pengawas maupun pengelola Koperasi yang
dengan sengaja dan atau karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang
menimbulkan kerugian Koperasi dikenakan sanksi ganti rugi sebesar kerugian yang
disebabkan oleh masing-masingpengurus, pengawas maupun pengelola yang
bersangkutan.
Apabila tersebut pada ayat 1 diatas tidak mendapat
tanggapan untuk membayar ganti rugi maka kepada yang bersangkutan berdasarkan
hasil keputusan rapat anggota dapat diajukan kepengadilan baik perkara pidana
maupun perdata.
BAB XI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 23
Ketentuan yang belum diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga ini akan diatur dengan peraturan khusus atau peraturan lainnya atas
persetujuan Rapat Anggota.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
1.
Anggaran Rumah Tangga Koperasi ini disetujui/
disahkan oleh Rapat Anggota/ Rapat Anggota Tahunan Koperasi.
2.
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal disahkan/
ditetapkan untuk dapat dijadikan pedoman kerja dalam menjalankan kegiatan
Koperasi.
Pengurus Koperasi:
1. ......... ( ADRIEL VALIANT ) Ketua
2. ......... (YOSEPHINE MARCHELLY HERIN) Sekretaris
3. ......... ( ZOLA ANNISA ARDHANIE ) Bendahara